SEJARAH DAN TUJUAN PEMBERONTAKAN GAM MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Pengarang: Yusuf Al Qardhawy Al Asyi.
ISBN: 978-602-1620-78-6.
Cet.II/ 2019, XII + 194
Harga Rp. 54.000,-
PEMBAHASAN mengenai pemberontakan yang
pernah terjadi di Aceh sejak tahun 1976 hingga berakhir 2005
melalui Perjanjian Damai (Memorandum of Understanding) di
Helsinki sampai kapanpun tidak akan pernah habis-habisnya.
Gerakan pemberontakan tersebut dapat diamati melalui
beragam perspektif, mulai sejarah, politik,
sosiologi, hukum, dan sebagainya. Pemberontakan itu
merupakan salah satu kasus perlawanan pemisahan wilayah
terbesar yang pernah terjadi di Republik ini, setelah
Timor-Timur dan Papua. Perlawanan yang dilancarkan
kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tergolong cukup
massif dan kuat, di mana pihak GAM selain memiliki jaringan
internasional yang relatif baik, mereka telah tersusun secara
kuat hingga ke pelosok desa. GAM memiliki komando yang
jelas dan telah mampu menguasai sebagian besar Aceh.
Untuk itu, konflik ini telah menelan hampir 40 ribu
korban dari kedua belah pihak ditambah masyarakat
sipil. Pemerintah memiliki alasan yuridis tersendiri
dalam menghadapi perlawanan rakyat Aceh dengan
menggunakan cara-cara refresif karena dianggap sebagai
kelompok makar (anslaag), bertentangan dengan Pasal 106
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
There are no comments yet, add one below.